Sekda OKI Ingatkan Netralitas PNS, ini Rambu-Rambunya

Asmar Wijaya. Foto: SEG--
Sambung Sekda, karena semakin dekatnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, ASN dilarang melalukan perbuatan yang mengarah keberpihakan yang mengindikasikan terlibat partai politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
BACA JUGA:Sumur Bor Warga OKI Mengandung Gas, ini Komentar Bupati
Seperti dilarang melakukan pendekatan dengan parpol terkait pemilu, dilarang menghadiri deklarasi salah satu calon.
"ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik serta kegiatan larangan lainnya," imbuhnya.
Sumber: