Batalkan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Mantan Pimpinan KPK Desak Johanis Tanak Mundur

Batalkan Penetapan Tersangka Kepala  Basarnas, Mantan Pimpinan KPK Desak Johanis Tanak Mundur

Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 28 Juli 2023. foto: fedrik tarigan jawapos.com--

Hal lain yang juga diperhatikan, lanjut BW, tindakan Johanis Tanak dapat dinilai melanggar prinsip akuntabilitas. Serta mengindikasikan terbatasnya kompetensi, sehingga dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan tercela dan dimintai pertanggungjawaban, karena telah melempar kesalahan kepada bawahan.

 

"Tindakan Johanis Tanak, salah satu Pimpinan KPK harus dinyatakan sebagai tindakan dari seluruh Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 21 ayat (4) UU KPK. Pimpinan KPK harus mencabut kembali pernyataannya dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK," tukas BW.

BACA JUGA:KPK Batalkan Kepala Basarnas Tersangka, Dirdik Mengundurkan Diri

 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. Yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

 

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

 

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ucap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

 

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, ini Kata Kepala Basarnas

 

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tegas Johanis.

Sumber: