Batalkan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Mantan Pimpinan KPK Desak Johanis Tanak Mundur

Batalkan Penetapan Tersangka Kepala  Basarnas, Mantan Pimpinan KPK Desak Johanis Tanak Mundur

Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 28 Juli 2023. foto: fedrik tarigan jawapos.com--

Batalkan Penetapan Tersangka Kepala  Basarnas, Mantan Pimpinan KPK Desak Johanis Tanak Mundur  

JAKARTA, oganilir.co - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatalkan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dan meminta maaf kepada TNI, mendapat kecaman dari mantan pimpinan lembaga antirasuah Bambang Widjojanto (BW).

 

Menurut BW, langkah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf dan mengaku khilaf dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi berpotensi melanggar kode etik. Bahkan, BW menyebut Johanis Tanak bertingkah konyol dan lepas tanggung jawab.

 

"Pernyataan Pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas dengan menyatakan adanya kehilafan dan kelupaan dengan menuding kesalahan ada pada tim penyelidik adalah keliru, naif, konyol, absurd dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat," kata BW sepeerti  dilansir JawaPos.com, Ahad 30 Juli 2023.

 

"Begitupun ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menangani," sambungnya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Hasil Koordinasi dengan TNI

 

Mantan Ketua YLBHI ini menegaskan bahwa pernyataan Johanis Tanak itu merupakan kesalahan fatal dan pelanggaran berat. Karena itu, seharusnya Johanis Tanak mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.

 

"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku, sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," tegas BW.

 

Sumber: