Jaksa Lawan Putusan Banding yang Mengurangi Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin
Jaksa KPK lawan putusan banding mantan bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin. foto: dokumen @dodirezaalexnoerdin/oganilir.co--
PALEMBANG, OGANILIR.CO - Upaya hukum mantan bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang berujung pengurangan hukuman di Pengadilan Tinggi Palembang bakal dilawan jaksa penuntut umum.
Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho tegas akan melayangkan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
"Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi," tegas ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnugroho saat di konfirmasi, Rabu 28 September 2022.
Jaksa kasasi bukan tanpa alasan, pasalnya hukuman yang dituntut JPU jauh berkurang. Di tingkat pengadilan pertama, yaitu pengadilan negeri Palembang, JPU KPK menuntut agar Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhi hukuman 10 tahun dan 7 bulan, juga denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Gelumbang Heboh, Bayi Ditinggalkan di Depan Bengkel, Ada Surat Wasiat plus Uang Rp250 Ribu
Selain itu, Dodi juga dituntut untuk dijatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi subsider dua tahun kurungan.
Tak hanya itu, Dodi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya
Namun Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 5 Juli 2022 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin,dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Dodi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,156 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun.
BACA JUGA:2 Bos Batubara WN China Dibacok Pekerja Lahan karena Dipukul, Satu Tewas, Satu Lagi Putus Jari
Dodi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Namun di tingkat banding pengadilan tinggi Palembang hukuman itu berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan banding itu dibacakan majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Hakim ketuanya Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum. Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Sumber: