Istri Polisi dan Anak Kades Tak Ditahan, Kena Pasal Zina, Ancaman Hukumannya Ringan
Istri polisi EP (foto kiri) menjalin hubungan terlarang dengan pria idaman lain, MI (kanan). foto: dokumen sumeks/oganilir.co--
BACA JUGA:Viral, Polisi Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, Infonya Sudah di Propam Polda Metro Jaya
Pengamat hukum Sumsel, Hj Nurmala SH, mengungkapkan, kasus perzinaan yang menggunakan Pasal 284 KUHP pelakunya tidak harus ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Paling lama sembilan bulan. Namun demikian, ini dikembalikan lagi ke penyidik.
Menurut dia, penyidik punya kewenangan untuk menahan pelaku kriminalitas dengan berbagai dasar pertimbangan. Kata Nurmala, ada dua unsur yang harus terpenuhi seseorang itu dikatakan telah berzina atau tidak.
Yang pertama, salah satu, baik pria atau wanitanya sudah menikah. “Yang kedua, telah terjadi hubungan badan dari keduanya. Kalau melihat kasus yang ada ini, unsur perzinaan sudah memenuhi,” bebernya.
Dimana yang perempuan sudah terikat pernikahan dengan seorang anggota kepolisian. Hubungan badan juga sudah terjadi, berdasarkan bukti bercak sperma di sprei dan tisu dalam kamar.
BACA JUGA:Babak Pertama Liverpool Tertinggal 0-1 atas Newcastle United
“Untuk ditahan atau tidaknya, itu dikembalikan penyidik. Yang mana, penyidik memiliki kewenangan untuk itu berdasarkan pertimbangan yang ada,” tukasnya.
Jika dilakukan penahanan, harus juga dipertimbangkan agar tidak hanya seorang saja yang ditahan. Tapi harus keduanya. “Saya yakin, semuanya akan berjalan sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (afi/ce1)
Sumber: sumeks