Perjuangan Rully Afriliyanti Gendong Bayi dari Jawa Timur ke Polres Musi Rawas Tuntut Aipda DN Tanggung Jawab

Perjuangan Rully Afriliyanti Gendong Bayi dari Jawa Timur ke Polres Musi Rawas Tuntut Aipda DN Tanggung Jawab

Perjuangan Rully Afriliyanti gendong bayi dari Jawa Timur ke Polres Musi Rawas tuntut Aipda DN tanggung jawab. foto: dokumen rully afriliyanti/oganilir.co. --

BACA JUGA:Peretasan Data Najwa Shihab dan Awak Redaksi Narasi TV, Irjen Dedi Pastikan Tak Ada Polisi yang Terlibat

Terkait sikap institusi, lanjut Kapolres, sesuai dengan laporan RA ke Polda Sumsel itu sudah ditindak lanjuti. 

Yakni tentang kode etik dan disiplin. Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. 

Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas. Proses sidang disiplin telah dilakukan Juni 2022 lalu. 

Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.

BACA JUGA:Pria Ini Buktikan Hari Ini di Muratara Memang Tanpa Bayangan, Besok Ogan Ilir dan Palembang

Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari.

Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.

Hukuman ketiga Aipda DN adalah, berupa penundaan pendidikan selama satu tahun.

"Beberapa waktu lalu sudah dijatuhkan hukuman terhadap Aipda DN, yakni demosi selama satu tahun. Artinya tidak diberi jabatan apapun jabatan dan remon. Kemudian yang kedua hukuman disiplin ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari. Ketiga adalah penundaan pendidikan," katanya.

BACA JUGA:Peretasan Data Najwa Shihab dan Awak Redaksi Narasi TV, Irjen Dedi Pastikan Tak Ada Polisi yang Terlibat

Sekali lagi, tegas Kapolres, dirinya bertindak sebagai fasilitator, sesuai dengan permintaan dari RA. Ketika dalam mediasi tersebut terjadi kesepakatan, itu artinya kesepakatan secara pribadi antara RA dan Aipda DN.

"Seandainya ada di antara keduanya melanggar kesepakatan, maka kembali lagi kepada keduanya, mau dibawa ke ranah hukum mana," kata Kapolres. 

Diketahui cerita bahwa RA dan Aipda DN menikah siri 14 Agustus 2021. Lalu cerai April 2022. Saat perceraian itu, RA sedang hamil besar. Sejak itu, RA terus berjuang mencari keadilan.

Sejak saat itu pula RA melalui akun tiktok lia170709 terus memposting curhatan-curhatannya. Berbagai curhatannya juga ditonton ribuan netizen. Hanya saja RA tak pernah membuka kolom komentar di setiap postingannya.

Sumber: