Aipda DN Disanksi Tiga Hukuman, Rully Afriliyanti Minta Akta Lahir Anaknya dan Nafkah Bulanan

Aipda DN Disanksi Tiga Hukuman, Rully Afriliyanti Minta Akta Lahir Anaknya dan Nafkah Bulanan

Aida DN disanksi tiga hukuman, Rully Afriliyanti minta akta lahir anaknya dan nafkah bulanan. Tampak video tiktok rully afriliyanti. foto tangkapan layar @lia170709/oganilir.co.--

MUSI RAWAS, OGANILIR - Oknum Polres Musi Rawas berulah. Nikah siri dengan Rully Afriliyanti, gadis asal Sidoarjo, Jawa Timur, namun masih terikat pernikahan sah. Alhasil Aipda DN harus menjalani tiga hukuman sekaligus.

Hukuman dijatuhkan pada Aipda DN ini terjadi setelah Rully Afriliyanti menempuh jalan berliku. 

Rully Afriliyanti memperjuangkan status anak yang dilahirkannya. Siapa bapaknya. Apalagi Rully Afriliyanti dicerai mendadak saat dirinya hamil besar.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK hari ini mengungkapkan sikap institusi, sesuai dengan laporan RA ke Polda Sumsel itu sudah ditindak lanjuti. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Yakni tentang kode etik dan disiplin. Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. 

Laporan RA tersebut diproses di Polda Sumsel dan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas. Proses sidang disiplin telah dilakukan Juni 2022 lalu. 

Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022 lalu.

Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari.

BACA JUGA:Perjuangan Rully Afriliyanti Gendong Bayi dari Jawa Timur ke Polres Musi Rawas Tuntut Aipda DN Tanggung Jawab

Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.

Hukuman ketiga Aipda DN adalah, berupa penundaan pendidikan selama satu tahun.

"Beberapa waktu lalu sudah dijatuhkan hukuman terhadap Aipda DN, yakni demosi selama satu tahun. Artinya tidak diberi jabatan apapun jabatan dan remon," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Jumat, 30 September 2022.

"Kemudian yang kedua hukuman disiplin ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Ketiga adalah penundaan pendidikan," tambah Kapolres.

Sumber: