Kasus Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka

Tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan. foto: SEG--

Diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 di Bawaslu OKU Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.

BACA JUGA:Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

 

Dia juga menjelaskan bahwa peran Karlisun dan Akhmad Widodo sama, yakni sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK). 

 

"K dam AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut," sebutnya. "Sedangkan tersangka M (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang," jelasnya.

 

Arjansyah menjelaskan bahwa modus yang dilakukan ketiga tersangka, dana hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahun 2020 tersebut diselewengkan. 

 

"Bentuk penyelewengan mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor petugas pengawas kecamatan se-Kabupaten OKU Timur yang tidak dibayarkan," pungkasnya. 

Sumber: