Puluhan Tahun Tinggal di Lahan Eks Transmigrasi, Warga Banyuasin Minta Kejelasan Status Kepemilikan

Puluhan Tahun Tinggal di Lahan Eks Transmigrasi, Warga Banyuasin Minta Kejelasan Status Kepemilikan

Bupati Banyuasin Askolani, foto: Ist--

Puluhan Tahun Tinggal di Lahan Eks Transmigrasi, Warga Banyuasin Minta Kejelasan Status Kepemilikan

 

BANYUASIN,oganilir.co - Puluhan tahun tinggal di Banyuasin, warga eks transmigrasi di Desa Beringin Agung Kecamatan Muara Sugihan mengadu kepada Bupati H Askokani SH MH terkait status kepemilikan lahan.

Warga mengeluh lantaran dari tiga bidang lahan eks transmigrasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, hanya ada satu dan dua yang memiliki sertifikat.

"Harusnya ada tiga sertifikat, tapi ini ada yang menerima satu atau dua, " kata Mujiono warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin. 

Ia sendiri belum mendapatkan kepastian, apa penyebab sampai hanya menerima satu sertifikat lahan eks transmigrasi tersebut. "Sehingga ada kejelasan pasti, " tuturnya. 

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Luncurkan Gerakan Kawasan Buah

Oleh sebab itu ia meminta bantuan atau solusi dari Bupati Banyuasin H Askolani mengenai sertifikat tanah itu. "Karena sejak tahun 1981, kami sudah menjadi warga transmigrasi, " jelasnya. 

Sementara itu Bupati Banyuasin Askolani langsung memerintahkan kepada Bagian Tata pemerintahan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Banyuasin untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat itu. 

"Harus dituntaskan, kepada Tapem dan Perkimtan untuk mempelajari hal tersebut, " katanya. 

Sehingga yang menjadi persoalan masyarakat dapat diatasi segera, jangan sampai tidak ada kepastian soal status lahan eks transmigrasi itu.

BACA JUGA:Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pemkab Banyuasin Gelar Ujian Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

Sementara itu Kabag Tapem Setda Banyuasin Pujianto mengatakan pada prinsipnya Pemkab Banyuasin siap membantu. "Buat laporan tertulis disertai dengan data yang jelas, " katanya. 

Kemudian juga ia menambahkan kalau sertifikat lahan transmigrasi itu biasanya include dengan proyek penempatan Transmigrasi. 

Sumber: