Puluhan Guru Penerima Beasiswa di Riau Harus Mengembalikan Uang Negara, Ada Apa?
Guru penerima beasiswa dari Pemprov Riau mengadu ke DPRD Riau.--
Dia menyesalkan kecerobohan Dispendik membuat mereka yang menanggung kesalahan tersebut. Sebab, dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu tercatat bahwa kurangnya monitoring, artinya bendahara Dispendik kurang teliti memahami aturan yang mengakibatkan para guru menjadi korban.
BACA JUGA:FHUI Tambah Guru Besar, Pakar Hukum Bisnis Jadi Profesor
”Per orang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang. Kami sudah menghadap ke BPK, kami menyurati BPK serentak. Kemudian kami dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur,” jelas Teguh.
Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Biro Hukum Pemprov Riau. Memang ada perubahan terhadap Peraturan Gubernur, hanya saja Dispendik lalai dan tidak beradaptasi terhadap aturan.
”Karena berapa sih gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan. Dan Indeks Prestasi Kamulatif tadi bagus semua, ada 3,7 ada 3,8. Artinya mereka diberi kesempatan dapat hak mereka, baik secara biaya hidup, pendidikan yang ditanggung Pemprov,” ujar Karmila.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PMII, Wabup Ogan Ilir Tunggu Kiprah Pengurus
Komisi V DPRD Riau menampung keluhan guru untuk kemudian ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah terkait. ”Tentu kami akan memanggil dinas terkait, terutama Dispendik. Ini yang harus betul-betul supaya perjuangan mereka dalam dua tahun ini selesai,” ucap Karmila.
Sumber: