Catat, Polda Metro Siapkan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan tak Lulus Uji Emisi
Uji emisi kendaraan di Palembang beberapa hari lalu. foto: dok oganilir.co--
Catat, Polda Metro Siapkan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan tak Lulus Uji Emisi
JAKARTA, oganilir.co - Uji emisi kendaraan akan dilakukan Polda Metro Jaya hari ini Jumat 1 September 2023 untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Uji emisi yang dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan empat itu dikemas dalam razia. Polisi menjamin tilang yang akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak lulus akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa razia atau operasi yang dilakukan jajarannya akan diawasi. Mulai dari titik-titik pelaksanaan razia hingga pelaksanaan sanksi tilang yang diberikan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kami, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni Hermawan saat dikonfirmasi, mengutip Antara, Kamis 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kendaraan tak Lulus Uji Emisi, Apa Solusinya?
Doni menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Dia mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," ujarnya.
Dia menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Dengan begitu kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi sehingga terhindar potensi tilang.
Sumber: