1 Hektare Lahan Terbakar di Mura, Petugas Polres Harus Tempuh Medan Berjalan Kaki

1 Hektare Lahan Terbakar di Mura, Petugas Polres Harus Tempuh Medan Berjalan Kaki

Petugas gabungan dan Polres Mura berjibaku memadamkan karhutla, Kamis 31 Agustus 2023. foto: istimewa--

“Sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.

 

Tony Saputra memaparkan, selain itu, upaya pihaknya untuk mencegah karhutla diantaranya menyampaikan imbauan dengan langsung ke rumah-rumah warga. Sekaligus pula dengan melakukan sosialisasi dan edukasi guna memberikan pemahaman kepada warga.

BACA JUGA:Karhutla OKI Capai 153 Hektare, Pemkab Tingkatkan Status dari Siaga Jadi Tanggap Darurat

 

“Pemahaman itu bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang,” tukasnya.

 

Sumber: