Pelarangan Musik Remix Telah Di sosialisasikan ke Masyarakat Bumi Sedulang Setudung

Pelarangan Musik Remix Telah Di sosialisasikan ke Masyarakat Bumi Sedulang Setudung

Larangan memainkan musik remix di Banyuasin --

Pelarangan Musik Remix Telah Di sosialisasikan ke Masyarakat Bumi Sedulang Setudung

 

BANYUASIN, oganilir.co - Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. 

Menindaklanjuti itu, Polres Banyuasin telah sosialisasikan pelarangan memainkan musik remix kepada masyarakat di Bumi Sedulang Setudung. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK usai menggelar Coffee Morning bersama insan pers di Aula Santika Satyawada Mapolres Banyuasin, Jum'at 1 September 2023.

"Kita telah lakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pelarangan tersebut, " katanya. Pihaknya juga lakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, pemerintah Desa hingga penyelenggara pesta dan pemilik orgen. "Biar aturan ini diketahui semua pihak, dan dipatuhi, " tukasnya. 

BACA JUGA:10 Alat Musik Tradisional Sumatera Selatan, Nomor 1 dan 2 Jarang Diketahui oleh Anak Muda Sekarang

Karena musik remix pada acara pesta dikhawatirkan mengundang hal hal yang tidak diinginkan yang dapat menganggu kamtibmas seperti narkoba, miras dan lain sebagainya."Seperti contoh adanya music remix kemudian disertai dengan adanya penjualan dan penyalahgunaan narkotika,"tegasnya.

Oleh karena itu di sampaikan kepada jajaran polsek untuk menghimbau para pemilik orgen dan penyelenggara kegiatan atau kepanitiaan tidak menggunakan music remix sebagai hiburan di acaranya. 

Jika kedapatan ada masyarakat menggunakan music remix pada acara hiburan akan dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp 5.000.000.

"Kami peringatkan jika masih ada masyarakat yang menggunakan music remix pada acara pesta, hukumannya," pungkasnya. 

Sumber: