Biadab, Mudir Ponpes di Lebak Cabuli 6 Santriwati
Ilustrasi.--
Terungkapnya kasus ini, lanjut Sutrisno, karena seorang korban menceritakan kejadian yang dialami kepada temannya. Dari sana, diketahui ada lima orang santriwati lainnya yang mengalami hal serupa.
"Korban terlihat murung di pondok lalu teman-temannya coba negur, saat mereka berbincang ternyata apa yang dialami korban (dicabuli) juga dialami teman-temannya yang lain," tuturnya.
BACA JUGA:Ponpes Nurul Islam Seribandung Ogan Ilir Berdiri 1932, Dahlan Iskan pun Sempat Berkunjung
Korban korban yang merupakan santri ini menceritakan kejadian yang mereka alami kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polres Lebak. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
"Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil, korban lalu cerita ke kakaknya. Didampingi keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres," tukasnya.
Dikatakannya, perbuatan asusila itu dilakukan MS sejak 2021. Pelaku MS dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana," tukasnya.
Sumber: