Buron 4 Bulan, Pembobol Kantor Desa Lubuk Karet Betung Diringkus
Tersangka AP.--
Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku sendiri beraksi dengan cara mencongkel jendela depan kantor desa menggunakan obeng, kemudian masuk dan dengan leluasa mengambil komputer, televisi dan tabung gas 3 kg.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sumber: