Komunikasi Pemerintah RI dan Malaysia: Lagu Halo-Halo Bandung yang Dijiplak Dilakukan Swasta

Komunikasi Pemerintah RI dan Malaysia: Lagu Halo-Halo Bandung yang Dijiplak Dilakukan Swasta

Lagu Halo-Halo Bandung yang dijiplak Malaysia. foto: istimewa--

Komunikasi Pemerintah RI dan Malaysia: Lagu Halo-Halo Bandung yang Dijiplak Dilakukan Swasta

JAKARTA, oganilir.co - Polemik lagu Halo-Halo Bandung yang dijiplak Malaysia, langsung disikapi pemerintah RI. Bahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah mengomunikasikan isu pelanggaran hak cipta tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Media Malaysia. Masyarakat diimbau tidak terlalu reaktif, karena diduga pelanggaran dilakukan oleh swasta.

 

”Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” kata perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ilham A Putera dalam pertemuan dengan ahli waris Ismail Marzuki di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta.

 

Kata Ilham, komunikasi telah dilakukan antara pemerintah dua negara dalam rangka mencari upaya jangka panjang terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama antara ahli waris dan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan konten Hello Kuala Lumpur yang melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dari kanal YouTube.

BACA JUGA:Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung, Bandingkan Liriknya

 

”Upaya tersebut merupakan langkah awal, bersifat jangka pendek, untuk melindungi hak cipta agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ilham A Putera.

 

Menurut Ilham, Komunikasi dan Multimedia Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

 

Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Sumber: