Kasus Aborsi yang Menghebohkan Itu, Eks Kepala Ruang Apotek RSUD Kepahiang Hanya Dihukum Segini
Kasus aborsi yang menghebohkan itu eks kepala ruang apotek RSUD Kepahiang hanya dihukum s 1 tahun 7 bulan. Tampak sidang terdakwa Dewi di PN Kepahiang. foto: arie/rakyatbengkulu.com/oganilir.co.--
BACA JUGA:Mantan Polisi Serbu Tempat Penitipan Anak, 34 Orang Tewas, 22 Diantaranya Anak-anak
Artinya, BKDPSDM baru bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada Dewi setelah dirinya keluar penjara.
“Untuk sanksi disiplinnya kita tunggu sampai yang bersangkutan menyelesaikan masa tahanannya,” demikian Dedi. Sekadar mengingatkan, pada 7 April 2022 lalu korban AA meninggal dunia setelah mengkonsumsi 6 butir pil Misoprostol yang diberikan terdakwa Anas.
Pil tersebut didapat Anas dari rekannya Roy yang meminta kepada tersangka Dewi untuk membelinya di Apotek Mentari Pasar Kepahiang.
Dewi sendiri membeli obat tersebut dengan memalsukan resep dokter di RSUD Kepahiang. Ini terjadi lantaran terdakwa Anas tidak bisa menerima janin yang ada di dalam Rahim kekasihnya tersebut, karena ia sendiri sudah berstatus suami orang, dan telah memiliki 1 orang putri yang berusia kurang lebih 1,5 tahun.
BACA JUGA:Rizky Billar Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Alami Gangguan Psikis karena Dihujat Netizen
Diduga karena takut diketahui istri dan keluarganya, terdakwa pun memaksa AA untuk menggugurkan kandungannya dengan menyuruh AA meminum obat penggugur kandungan jenis Misoprostal. (*)
|
Sumber: rakyatbengkulu.com