Kasus Aborsi yang Menghebohkan Itu, Eks Kepala Ruang Apotek RSUD Kepahiang Hanya Dihukum Segini

Kasus Aborsi yang Menghebohkan Itu, Eks Kepala Ruang Apotek RSUD Kepahiang Hanya Dihukum Segini

Kasus aborsi yang menghebohkan itu eks kepala ruang apotek RSUD Kepahiang hanya dihukum s 1 tahun 7 bulan. Tampak sidang terdakwa Dewi di PN Kepahiang. foto: arie/rakyatbengkulu.com/oganilir.co.--

KEPAHIANG, OGANILIR.CO  - Hukuman Mantan Kepala Ruang Apotek RSUD Kepahiang, Dewi Noviana Sari hanya divonis 1 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

Dewi Noviana Sari dihukum atas keterlibatannya dalam perkara aborsi yang menewaskan korban berinisial AA, 7 April lalu.

Dengan hanya dihukum kurang dari 4 tahun, maka Mantan Kepala Ruang Apotek RSUD Kepahiang, Dewi Noviana Sari tidak diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemkab Kepahiang.

Wartawan coba mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH melalui Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Karier Dedi Erlan Jaya, S.Sos.

BACA JUGA:Korban Tendangan Kungfu, Hazemi Rafsanjani Menolak Ditawari jadi TNI, Ternyata Cita-citanya Ini

Dedi Erlan Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih baru sebatas mendapatkan kabar saja soal vonis pengadilan atas oknum ASN tersebut.

Ini lantaran hukuman yang dijalaninya nanti sebagai terpidana atas perkara itu di bawah 4 tahun penjara.

Namun jika memang benar dihukum 1 tahun 7 bulan, maka statusnya sebagai ASN Pemkab Kepahiang masih bisa dipertahankan.

Hanya saja, selama yang bersangkutan menjalankan masa hukuman, maka SK pemberhentian sementara akan dilayangkan.

BACA JUGA:Korban Tendangan Kungfu, Hazemi Rafsanjani Menolak Ditawari jadi TNI, Ternyata Cita-citanya Ini

“Kalau memang benar 1 tahun 7 bulan, artinya masih bisa dipertahankan. Namun nanti saya akan periksa terlebih dahulu apakah sudah putusan pengadilan atau masih belum. Jika sudah, langsung akan segera kita terbitkan SK Pemberhentian sementara,” jelas Dedi.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, apabila SK tersebut sudah diterbitkan maka secara otomatis Dewi hanya akan menerima separuh dari gaji pokoknya saja.

Sementara untuk tunjangannya, akan ditiadakan selama dirinya menjadi tahanan. “Jadi selama masa hukumannya berlangsung, dirinya akan mendapatkan separuh gaji pokok saja. Sementara untuk tunjangannya tidak ada,” jelasnya.

Terkait sanksi disiplinnya, Ia menjelaskan bahwa putusan sanksi disiplin baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidananya.

Sumber: rakyatbengkulu.com