Mahkamah Agung Buka Lowongan 1.669 CPNS-PPPK, ini Syaratnya

Mahkamah Agung Buka Lowongan 1.669 CPNS-PPPK, ini Syaratnya

Lowongan CPNS dan PPK Mahkamah Agung --

Mahkamah Agung Buka Lowongan 1.669 CPNS-PPPK, ini Syaratnya 

 

oganilir.co - Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengumumkan membuka lowongan kesempatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di laman resminya.

Dalam laman resmi MA dijelaskan, sedang membuka dua posisi jabatan yakni Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan.

Secara lebih rinci, lowongan untuk Ahli Pertama-Pranata Peradilan dibuka untuk 25 formasi, terdiri dari jalur khusus lulusan terbaik 3 orang dan jalur umum 22 orang. Lowongan ini dibuka untuk mereka yang punya pendidikan S-1 jurusan hukum, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Hukum Islam, dan S-1 Syariah.

Sementara, untuk posisi Klerek ada 1.644 formasi, terdiri dari 165 jalur lulusan terbaik, 34 formasi untuk penyandang disabilitas dan 1.442 formasi untuk umum. Klerek dibuka untuk mereka yang memegang ijazah S-1 untuk jurusan Hukum; Hukum Bisnis; Hukum Dan Kewarganegaraan; Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik Dan Pemerintahan.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda, ini 2 Alasannya

Selain itu, posisi ini juga bisa dilamar untuk pemilik ijazah S-1 jurusan Hukum Kebijakan Publik; Hukum Keluarga; S-1 Hukum Keperdataan; Hukum Otonomi Daerah; Hukum Pidana Ekonomi; Hukum Syariah; S-1 Syariah; dan S-1 Muamalat Jinayat.

Ada 13 persyaratan untuk mereka yang ingin melamar kedua posisi itu di MA, berikut ini merupakan syaratnya:

1.Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

BACA JUGA:Lantik 578 CPNS Menjadi PNS, Bupati Banyuasin Pamitan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Sumber: