Baru Keluar Lapas Pagar Alam, Residivis Penipuan Di Tangkap Polres Ogan Ilir.

Baru Keluar Lapas Pagar Alam, Residivis Penipuan Di Tangkap Polres Ogan Ilir.

Tersangka Zulkarnain --

Baru Keluar Lapas Pagar Alam, Residivis Penipuan Di Tangkap Polres Ogan Ilir.

OGANILIR.CO- Zulkarnain ( 46 Tahun) warga Dusun I Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Baru saja menghirup udara kebebasan .

Eh saat keluar dari lapas, petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung membekuknya.

Memangnya kenapa ditangkap? Ternyata Tersangka Zulkarnain punya kasus lainnya, yakni perkaratindak pidana Penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:Api Karhutla Masih Terus Berkobar, Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Pemadaman.

Tersangka Zulkarnain ditangkap  Sabtu 23 September 2023 pukul 08.30 WIB di halaman Lapas kota Pagaralam.

Penangkapan Tersangka Zulkarnain berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / VI / 2021 / SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, tanggal 07 Juni 2021. 

Tersangka Zulkarnain melakukan aksinya Di Dusun II Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan. Indralaya Kabupaten. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya masih didalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Banyak Habitat Buaya, Polres Mura Larang Warga Melakukan Aktivitas di Sungai Lesing

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidsus IPDA Ahmad Surya Atmaja SH.

Penangkapan Tersangka Zulkarnain berawal sejak adanya laporan dari korban pada tanggal 7 Juni 2021 mengenai adanya peristiwa tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan terhadap perkara tersebut. Lalu setelah dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka didapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Rambang Lubai Res Muara Enim (kasus pencurian).

Selanjutnya setelah menjalani hukuman tersebut tersangka ditangkap lagi oleh Polres Pagar alam terkait perkara tapi Penggelapan dan divonis selama 1 tahun 8 bulan, kemudian personil Polres  Ogan Ilir berkoordinasi dengan pihak Lapas Pagar Alam mengenai waktu bebas tersangka. Pada Sabtu tanggal 23 September 2023 pukul 08.30 WIB di depan pintu keluar Lapas Pagar Alam.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ajak Masyarakat Jaga Lahan Di Saat Kemarau

 Tersangka Zulkarnain  tersebut tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum terkait tindak pidana Penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilkum polres ogan ilir tersebut.

Sumber: