Jaksa Minta 2 Tahun, Hakim Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan, Langsung Terima, Takbir!

6 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando di pengadilan negeri Jakarta Pusat. foto: fedrik tarigan/jawa pos--
BACA JUGA:Suami Tega Bakar Istri, Anak Histeris Berlari Memeluk Ibu, Ikut Terbakar
Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan. (*)
Sumber: antara/jpnn