Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades

Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades

Kepala Bapenda Ogan Ilir Merry Darmawati (Dok)--

Ditambahkan Merry, dalam penagihan PBB ada tiga tahap yang harus  tercapai, yakni Tahap pertama  harus memenuhi target PBB sebesar 75 persen tahun sebelumnya, Kemudian tahap kedua sebesar 25 persen tahun berjalan dan tahap ketiga harus 50 persen tahun berjalan. 

Lebih Lanjut Merry mengatakan,  aturan penagihan PBB ini telah tertuang dalam Perbup no 76 tahun 2022,  menyebutkan wewenang camat dalam pengelolaan PBB-P2, Wewenang Kepala Desa/Lurah dalam Pengelolaan PBB-P2 dan  Wewenang Bapenda  dalam Pengelolaan PBB-P2.

BACA JUGA:Pertahankan Tren Penerimaan Pajak Melampaui Target 2 Tahun Terakhir, Kepercayaan pada Pegawai Pajak Menurun

Diakui Merry, bahwa permasalahan  yang terjadi di lapangan, wajib pajak berada diluar desa sehingga kesulitan menyampaikan SPPT PBB,  nama wajib pajak tidak diketahui, terdaftar sebagai wajib pajak , tapi tidak memiliki tanah dan bangunan, data ganda , nilai pembayaran pajak terlalu tinggi, “Nah  ada kendala lainnya, seperti  Kepala Desa Baru dilantik , ini juga bagian kendala juga,’’tukasnya (Sid)

Sumber: