Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades

Kepala Bapenda Ogan Ilir Merry Darmawati (Dok)--
Ditambahkan Merry, dalam penagihan PBB ada tiga tahap yang harus tercapai, yakni Tahap pertama harus memenuhi target PBB sebesar 75 persen tahun sebelumnya, Kemudian tahap kedua sebesar 25 persen tahun berjalan dan tahap ketiga harus 50 persen tahun berjalan.
Lebih Lanjut Merry mengatakan, aturan penagihan PBB ini telah tertuang dalam Perbup no 76 tahun 2022, menyebutkan wewenang camat dalam pengelolaan PBB-P2, Wewenang Kepala Desa/Lurah dalam Pengelolaan PBB-P2 dan Wewenang Bapenda dalam Pengelolaan PBB-P2.
Diakui Merry, bahwa permasalahan yang terjadi di lapangan, wajib pajak berada diluar desa sehingga kesulitan menyampaikan SPPT PBB, nama wajib pajak tidak diketahui, terdaftar sebagai wajib pajak , tapi tidak memiliki tanah dan bangunan, data ganda , nilai pembayaran pajak terlalu tinggi, “Nah ada kendala lainnya, seperti Kepala Desa Baru dilantik , ini juga bagian kendala juga,’’tukasnya (Sid)
Sumber: