Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades
![Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades](https://oganilir.disway.id/upload/143a6d99d182b3c81cdab663bd244add.jpg)
Kepala Bapenda Ogan Ilir Merry Darmawati (Dok)--
Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades
OGANILIR.CO- Permasalahan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir , yang tidak mencapai target penagihan wajib pajak (WP) pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , sehingga berimbas belum turunnya Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD 2023, hingga berdampak belum dibayarkan tunjangan insentif para kades dan perangkat desa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Ogan Ilir Merry Darmawati S.Sos., M.Si didampingi Kabid Penetapan Nurhadi Al-Rasyid menjelaskan kepada Media ini secara detail.
Menurut Merry, permasalahan Desa di Kabupaten Ogan Ilir mengenai belum menyelesaikan penagihan PBB, memang tidak semua Desa dan Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 241 Desa/Kelurahan.
BACA JUGA:Forum Kades Ogan Ilir, Sampaikan Tujuh Tuntutan Ke Bapenda
‘’Yang datang ke Kantor Kita Hari ini, 9 Oktober 2023 memang ada 76 orang yang terdiri dari Kades dan Perangkatnya, artinya tidak semua Kades yang belum menyelesaikan penagihan PBB,’’kata Merry.
Memang kata Merry, bagi Kades yang belum menyelesaikan tagihan PBB sesuai target tahap II, maka akan berimbas pada kucuran ADD kepada setiap desa.
“Sebenarnya target PBB ini cukup kecil yakni Rp 1,2 Miliar pertahunnya, dari target tersebut, ada beberapa Desa nilai tagihan PBB tidak sampai Rp 1,5 juta pertahunnya, nah yang jadi persoalannya, apakah tagihan PBB dilaksanakan atau tidak, kalau memang ada kendala, sebaiknya dibuatkan alasannya seobyektif mungkin’’kata Merry.
BACA JUGA:Pengusaha MBLB di Ogan Ilir Di Berikan Pembinaan dan Pelaporan Pajak Daerah
Seumpamanya obyek pacak tidak ada, atau obyek pajak ada, tapi pemiliknya tidak tahu, karena pemiliknya bukan warga desa setempat, atau karena kendala lainnya.
“Nah kendala ini , harus dibuatkan secara tertulis dengan membubuhkan alasannya, sehingga nantinya pihak Bapenda akan melakukan validasi dan pemutakhiran kembali,’’lanjut Merry.
Bahkan Merry memberikan contoh ada sebanyak 46 Desa yang telah mengembalikan data pemutakhiran,’’Kita berharap dari 46 desa ini akan mengusul desa-desa lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga kami bisa memproses pencairan ADD,’’Imbuh Merry.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Bakal Tagih Piutang PBB Sebesar Rp 155 miliar
Masih kara Merry, target PBB yang ditentukan sebesar Rp 1,2 Miliar memang relative kecil, namun imbasnya bila tidak tercapai realisasinya sangat besar sekali,’’Salah satunya tadi, ADD tidak bisa dikucurkan, bahkan target realisasi pencapaian PBB salah satu aitem untuk mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pernah kita raih, nah bila target penagihan PBB tidak tercapai, khawatir WTP tidak bisa dapatkan kembali, belum lagi imbasnya terjadi pemotongan DBH Pajak yang kita terima ’’tuturnya.
Sumber: