Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja, ini Syaratnya
Kartu Prakerja.--
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
BACA JUGA:Saldo Kartu Uang Elektronik Harus Tetap Berisi, Meski Tol Indralaya-Prabumulih Gratis
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62
1. Daftar
Buat akun Prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung Gelombang
Ikut Seleksi dengan gabung gelombang. Untuk gelombang yang tengah dibuka saat ini, yakni gelombang 62. Kemudian, tunggu pengumuman hasil seleksinya.
BACA JUGA:Final Tunggal Putra Kejuaraan Dunia BWF 2023, Vitidsarn Keluar Darah, Naraoka Kartu Kuning
Sumber: