Salah Pembeli, Pelaku Curanmor Jual Motor Curian ke Polisi
Tersangka SN.--
Salah Pembeli, Pelaku Curanmor Jual Motor Curian ke Polisi
BANYUASIN, oganilir - SN (36) penjual sepeda motor hasil curian berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang, Sabtu 7 Oktober 2023. Pelaku yang merupakan warga Desa Purwosari, RT 05/02, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin ini langsung diamankan di Mapolsek Sungsang beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo.
"Pelaku diamankan usai menjual sepeda motor curian milik korban Agung Rahmanto, yang terjadi Sabtu (2/9) lalu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean.
Pelaku FL yang masuk dalam pencarian orang (DPO) sendirian melakukan aksi pencurian sepeda motor Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kejadian berlangsung di pinggir jalan depan kontrakan korban tepatnya di Lorong Gelaga RT 001 RW 001 Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, pelaku FN merusak kontak sepeda motor," jelasnya.
BACA JUGA:4 Pembakar Hutan Banyuasin Ditangkap, Punya Peranan Masing-Masing
Korban merupakan warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin yang merasa kehilangan sepeda motor langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungsang.
"Kita tindaklanjuti, dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. Anggota Unit reskrim Polsek Sungsang mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan menjual sepeda motor Honda Revo tanpa dokumen lengkap.
Sumber: