6 Syarat Agar Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

6 Syarat Agar Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Syarat agar dapat rice cooker dari pemerintah--

6 Syarat Agar Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

oganilir.co - Pemerintah telah mengeluarkan anggaran Rp347,5 Miliar untuk membagikan 500 ribu rice cooker gratis pada tahun ini.

Program pembagian 500 ribu rice cooker tersebut telah tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 ada kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis.

Pertama, merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

BACA JUGA:Unsri-BPKP Sumsel Tandatangani MoU Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.

Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Kelima, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Keenam, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

BACA JUGA:Pemerintah Ajak Pemilik UMKM Manfaatkan KUR untuk Mengembangkan Usaha

Saat ditanyai kapan program pembagian 500 ribu rice cooker itu dibagikan? Menteri ESDM Arifin Tasrif masih enggan memberikan informasi secara gamblang.

"kita tinggal menyelesaikan saja prosesnya. Sekarang kita lihat governancenya bagaimana untuk penyalurannya, tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujarnya baru-baru ini.

Sumber: