Penemuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan, ini Kata PPATK

Penemuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan, ini Kata PPATK

Rumah dinas Mentan.--

”Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” ujar Imran Eka Saputra.

Seperti diberitakan, KPK resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada Jumat 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik Periksa Kapolrestabes Semarang

”Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 1 November. KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023.

Alexander menyebut, perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024.

”Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

BACA JUGA:Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

”Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” terang Alex.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

”Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuh Alex.

BACA JUGA:Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: