Antrean BBM Mengular di SPBU, SKK Migas Ungkap Penyebabnya

Antrean BBM Mengular di SPBU, SKK Migas Ungkap Penyebabnya

Antrean kendaraan di SPBU Palembang. foto: kris samiaji SEG--

Antrean BBM Mengular di SPBU, SKK Migas Ungkap Penyebabnya 

BOGOR, oganilir.co - Hampir setiap hari ditemukan pemandangan antrean kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia, khususnya di Sumatera. Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mengungkap penyebabnya.

"Harus diakui kita kekurangan bahan bakar minyak (BBM)," kata Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safei Safri saat menjadi pembicara dalam media gathering dan apresiasi media di Pesona Alam Resort and Spa, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa 24 Oktober 2023.

Kekurangan BBM di Tanah Air, lanjut Safei, mencapai 45 persen dari kebutuhan. Mengatasi kekurangan BBM, pemerintah terpaksa harus mengimpor bahan bakar minyak dari luar negeri. "Kalau dihitung, mencapai 45 persen kekurangan BBM di Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Update Harga Terbaru BBM Non Subsidi di Wilayah Sumatera Selatan

Tidak heran, sambung Safei, setiap hari terjadi antrean kendaraan di SPBU. Bukan hanya di Sumsel, tetapi juga Jambi dan daerah lainnya di Indonesia. "Indonesia kekurangan BBM," terangnya.

Tugas SKK Migas? Tugas SKK Migas, jelas Safei, melakukan seismik, eksplorasi, dan eksploitasi. Seismik yang dilakukan akan diikuti dengan eksplorasi dan eksploitasi. Setelah diketahui ada kandungan minyak, barulah SKK Migas akan membuka tender. Perusahaan-perusahaan minyak akan mengikuti tender dan siap melakukan eksploitasi. Butuh biaya besar untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak.

"Kegiatan seismik dilakukan dalam waktu 1-5 bulan," terangnya.

Dalam melakukan seismik, lanjut Safei, sering menyebabkan keretakan pada rumah warga. SKK Migas selaku lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, siap memberikan ganti rugi terhadap kerusakan rumah warga. Hanya saja dalam perjalanannya, sering kali proses ganti rugi yang akan diberikan SKK Migas sering disalahgunakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

BACA JUGA:Katanya Bersih-Bersih BBM Ilegal, Eh Ternyata Masih Ada dan Meledak 3 Kali.

"Inilah yang menghambat proses ganti rugi seismik," tukasnya.

Masih kata Safei, tugas selanjutnya dari SKK Migas, adalah menghitung berapa barel hasil eksploitasi minyak yang dilakukan perusahaan pemenang tender. Masalah besarnya dana bagi hasil (DBH) migas yang diterima daerah penghasil migas, bukan tanggung jawab SKK Migas.

"Tugas itu ada pada Kementerian Keuangan," pungkasnya. 

 

Sumber: