Panas! Istri Polisi yang Digerebek Suami Serang Balik, Ungkit 2 Laporan KDRT di Polda Sumsel

EP, oknum Bhayangkari (foto kiri) yang ditangkap basah suaminya Bripda Ade Pratama (foto kanan) mengaku sudah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya namun selalu damai. foto : edho/sumeks.co--
BACA JUGA:Warga Desa Meranjat 3 Protes ke Camat, Kades Non Aktif Jangan Dilibatkan Lagi Acara Pemerintah
Salah satu tindak penganiayaan yang sempat dilaporkannya ke polisi yakni peristiwa saat perjalanan pulang dari rumahnya ke arah Pangkalan Balai menggunakan mobil.
"Di dalam mobil saya dianiaya. Mobil disetop di SPBU, lalu saya ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong dan tangan saya diborgol. Itu gara-gara saya minta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah saya,” kata EP.
Menurut EP, saat itu kondisi sedang pandemi, dan tidak berani membawa neneknya ke RS karena takut akan divonis Covid-19.
“Yang bisa memasang dan mengontrol infus cuma saya. Awalnya saya diizinkan, tetepi setelah dua hari saya dijemput dan pamit dengan ayah, ibu dan termasuk nenek yang sedang sakit ingin pulang ke rumah kontrakan di Pangkalan balai. Di rumah kontrakan, saya tidak mau turun karena masih tangan diborgol lalu setelah masuk ke kamar baru borgol tangan dilepas,” beber EP yang lulusan kebidanan ini.
BACA JUGA:Sekotak Kondom di Video Oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, Kepalanya Nongol dari Kamar Mandi
Lalu besok paginya, handphone suaminya Ade ditinggal dan EP dikunci dari luar.
“Lalu, handphone Ade yang ditinggal saya pakai, karena tahu passwordnya, terus langsung memberitahu bibi saya. Foto-foto luka lebam, saya kirimkan semua ke bibi. Lalu dilaporkan ke orang tua saya, dan mereka langsung marah,” terang EP.
Dari kejadian ini, oleh EP langsung dilaporkan ke Polres Banyuasin dan diarahkan ke Polda Sumsel, dalam kasus KDRT.
Sudah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EP. Namun sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir kejadian serupa terulang kembali dan malah semakin parah.
BACA JUGA:Bripda Ade Pratama Dulu 'Sakit' Dituduh Istri Punya WIL, Waktu Membuktikan Sebaliknya
"Saya dianiaya, saat berada Rusun Polres Banyuasin. Leher dicekik dan ditendang. Kejadiannya disaksikan oleh salah seorang polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak saya menangis terus dan membuat tetangga curiga," beber EP.
Kasus penganiayaan kedua ini juga dilaporkan kembali ke Polda Sumsel.
"Sebelumnya saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikan lagi," ujar EP.
Setelah dikoordinasi, sambung EP, akhirnya laporan EP dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Umum untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel di bulan Mei 2022.
Sumber: sumeks.co