Tragedi Kanjuruhan Makin Pilu, 43 dari 132 Korban Meninggal adalah Anak-Anak, Ini Upaya KPPPA

Tragedi Kanjuruhan Makin Pilu, 43 dari 132 Korban Meninggal adalah Anak-Anak, Ini Upaya KPPPA

Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022. foto: antara/R D Putra/Zk/hp --

JAKARTA, OGANILIR.CO  - "Dari 132 korban meninggal, 43 korban di antaranya masih berusia anak," ungkap  Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Minggu, 16 Oktober 2022.

Nahar menyampaikan KPPPA telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak. 

Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI. 

Data ini sungguh menambah pilu kasus tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 43 anak-anak menjadi korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

BACA JUGA:5 Hari, Mahasiswi Tersedot Gorong-gorong saat Banjir Ditemukan 80 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Seperempat dari korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan masih berusia anak-anak. 

Menurut Nahar, puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. 

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya. 

Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang itu, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. 

BACA JUGA:5 Hari, Mahasiswi Tersedot Gorong-gorong saat Banjir Ditemukan 80 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP (tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Korban Tragedi Kanjuruhan Menjadi 132

Seperti diberitakan, kabar duka kembali terdengar. Total korban meninggal Tragedi Kanjuruhan menjadi berjumlah 132 orang. Ya, jumlah korban meninggal dunia pada Tragedi Kanjuruhan Malang bertambah satu.

Korban meninggal dunia bertambah satu dari 131 menjadi 132 orang. Data tersebut telah divalidasi per 11 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memperbaharui data terkini jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Sumber: antara/jpnn