Hari Ini, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Penyidik Ungkap Statusnya Terkini

Hari Ini, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Penyidik Ungkap Statusnya Terkini

Hari ini Ketum PSSI Iwan Bule diperiksa atas kasus tragedi kanjuruhan. Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule. foto: instagram.com/@pssi/oganilir.co.--

BACA JUGA:Video Asyik Begituan Sama Bunga Dikirim ke Pacar Baru Mantan, Ternyata Responnya di Luar Dugaan

Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu.

Tim Pengacara Polisikan Ade Armando 

BACA JUGA:Video Asyik Begituan Sama Bunga Dikirim ke Pacar Baru Mantan, Ternyata Responnya di Luar Dugaan

Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan mengatakan, pelaporan tersebut karena komentar Ade Armando (AA) soal tragedi Kanjuruhan telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania, atau suporter Arema FC.

Azam Khan mengharapkan, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian tersebut, proses hukum bisa berjalan netral dan objektif. Laporan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania.

Diketahui, suporter Arema FC atau Aremania tidak terima pernyataan Ade Armando soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

”AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania, klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu. Ini menyangkut ITE,” kata Azam seperti dilansir dari antara.

BACA JUGA:Sebut Aremania seperti Preman, Ade Armando Resmi Dilaporkan ke Polisi, Ini Harapan Tim Pengacara

Atas dasar itu, pegiat media sosial yang juga merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (AA) dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, oleh salah satu koordinator Aremania.

Azam menjelaskan, dalam unggahan video tersebut, AA telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut. 

Selain itu, AA dalam video tersebut juga tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para Aremania.

BACA JUGA:Video Asyik Begituan Sama Bunga Dikirim ke Pacar Baru Mantan, Ternyata Responnya di Luar Dugaan

Sumber: pojoksatu/fin