Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer di Muka Sidang Melepas Masker dan Terlihat Lebih Tenang
Bharada Eliezer beda dengan mantan atasannya Ferdy Sambo dimuka sidang lebih tenang dan melepas masker. foto: jpg/oganilir.co.--
Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Menyesal Tak Menolak Perintah Jenderal
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengakui menyesali perbuatannya dan tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Pernyataan itu diungkapkan Bharada Richard Eliezer usai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal,” kata Richard di hadapan awak media.
Bharada Richard Eliezer meminta maaf kepada ibu, bapak dan adil Joshua atas peristiwa tersebut.
“Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," kata Bharada Richard Eliezer.
Bharada Eliezer kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua),” kata Richard di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada Richard Eliezer menyesali perbuatannya yang menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menembak Joshua.
Sumber: pojoksatu