91 Saksi Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus PMJ, Akhirnya Firli Bahuri Jadi Tersangka

91 Saksi Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus PMJ, Akhirnya Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri.--

91 Saksi Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus PMJ, Akhirnya Firli Bahuri Jadi Tersangka

JAKARTA, oganilir.co - Proses panjang penyelidikan dan penydikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya menemui titik terang.

Setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa 91 saksi untuk menjerat Firli Bahuri dalam kasus pemerasan atau gratifikasi terkait penanangan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023, akhirnya menetapkan mantan Kapolda Sumsel itu sebagai tersangka. 

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 22 November 2023 malam. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menggelar perkara dan memeriksa 91 orang saksi.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, pertama di rumah Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan. "Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023," kata Ade. Dia menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.

"Dilakukan penyitaan LHKPN atas nama FB pada periode waktu 2019 sampai 2022," kata dia. Dia menambahkan pihaknya akan terus menindaklanjuti penyidikan ini dengan bantuan dari Bareskrim Polri. Termasuk melengkapi administrasi pascapenetapan tersangka malam hari ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka. Melakukan pemberkasan perkara dan koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta," jelas Ade.

BACA JUGA:Firli Bahuri Siap Hadiri Panggilan Penyidik Ditreskrimsus PMJ, ini Lokasi Pemeriksaannya

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memproses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai lembaga antirasuah telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut. Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (jpnn)

 

Sumber: