Pencuri Tiang Siku Tower PLN Diamankan
Tersangka U.--
Pencuri Tiang Siku Tower PLN Diamankan
BANYUASIN, oganilir.co - Pelaku pencurian tiang siku beserta baut tower di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin dibekuk Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago, Senin 23 November 2023.
Selain mengamankan pelaku inisial U (36), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda BeAt, parang, jeans, baju kaus, topi, kunci pas ukuran 24, dan kunci pas ukuran 22.
Atas perbuatan itu, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun. "Pelaku U telah kita amankan, dan saat telah mendekam di sel penjara Polsek Tanjung Lago," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Iptu Sutedjo.
BACA JUGA:Ujan Perdana di Indralaya Ogan Ilir, Langsung Listrik PLN Padam
Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari pihak PT PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang ke Mapolsek Tanjung Lago."Pihak PLN lapor ke Polsek," imbuhnya. Dalam laporan itu, pihak PT PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang kehilangan tiang siku beserta baut tower berada di Blok 89,90,91 dan 92.
"Kerugian mencapai Rp47 juta," ujarnya.
Begitu mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago langsung menindaklanjutinya. "Akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku," terangnya.
Kemudian pelaku diamankan tanpa ada perlawanan sama sekali, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago. "Alasan pelaku mencuri, karena ekonomi," pungkasnya.
Sumber: