7 Ibu Hamil Punya Balita Masuk Penjara, Ibu Putri Tidak, Padahal Ancaman Hukumnya Lebih Berat

7 Ibu Hamil Punya Balita Masuk Penjara, Ibu Putri Tidak, Padahal Ancaman Hukumnya Lebih Berat

Putri Candrawati tak ditahan dan dapat diskriminasi dibanding tujuh ibu lain yang masuk penjara. foto: net--

BACA JUGA:Wakil Merah Putih Semua Rontok di Semifinal Japan Open 2022, Tetap Semangat!

“Seharusnya ditahan dulu baru nanti ada permohonan penangguhan. Kalau belum ditahan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ya menurut saya nggak adil lah itu,” katanya.

Mudzakir menerangkan bahwa meskipun alasan penangguhan penahanannya berkaitan dengan soal kemanusiaan.

Baginya hal tersebut tetap dirasa tidak adil atau diskriminasi dan tidak dapat dijadikan dasar dari penangguhan penahanan.

“Kalau bilangnya ada alasan kemanusiaan. Yang lain juga sama kemanusiaan. Bayangkan ibu yang menjadi anggota DPR yang ditahan, ia memiliki anak dan suaminya sudah tidak ada, tapi tetap ditahan,” ujar dia.

BACA JUGA:Persebaya Kalah Aji Santoso Evaluasi: Pemain Sudah Maksimal, Skema Bagus!

Mudzakir juga menyinggung keterlibatan istri Sambo ini dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

“Dari sisi rekayasa yang menggunakan animasi sudah jelas memperlihatkan keterlibatannya yang juga punya peran penting dalam pembuhuhan berencana. Tapi kok tiba-tiba dia tidak ditahan,” Kata dia soal diskriminasi polisi pada istri Sambo ini.

“Dengan prinsip yang sama di depan hukum, seharusnya dia dapat ditahan. Jangan sampai diperlakukan dalam tanda petik istimewalah. Harus sama dengan yang lain. Itu hanya menguntungkan dia,” Jelas Mudzakir.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons soal isu Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran mendapat hak istimewa.

BACA JUGA:Wakil Merah Putih Semua Rontok di Semifinal Japan Open 2022, Tetap Semangat!

Menurut Dedi, istri Sambo itu tidak ditahan lantaran ada pertimbangan dari penyidik.

Dia pun membantah kabar yang menyebut Putri Candrawathi itu diistimewakan.

“Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

Dia memastikan Putri tetap wajib lapor kepada penyidik meski tidak dilakukan penahanan.

Sumber: pojok satu