7 Ibu Hamil Punya Balita Masuk Penjara, Ibu Putri Tidak, Padahal Ancaman Hukumnya Lebih Berat
Putri Candrawati tak ditahan dan dapat diskriminasi dibanding tujuh ibu lain yang masuk penjara. foto: net--
JAKARTA, OGANILIR.CO – Setidaknya ada 7 perempuan lain yang hamil dan punya balita tapi mereka tetap masuk penjara.
Istri Irjen Ferdy Sambo tidak. Tetap diluar. Kondisi ini membuat polisi dianggap melakukan diskriminasi.
Padahal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati paling berat ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Data ketujuh perempuan yang mendapat diskriminasi dibanding istri Ferdy Sambo ini antara lain Vanessa Angel, Angelina Sondakh, Nikita Mirzani, Sheila Marcia, Baiq Nuril, Ibu Dewi dan ibu Isma Khaira.
BACA JUGA:Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Tak Bersalah, Irjen Dedi: Tunggu di Pengadilan
Tujuh perempuan ini diperlakukan diskriminasi oleh polisi jika dibanding Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo.
Dibanding ketujuh perempuan ini, Putri Candrawati malah paling berat ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, seharusnya Putri Candrawati ditahan meski memiliki anak layaknya tahanan perempuan lainnya.
“Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti,” kata Fickar, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA:Panas! Istri Polisi yang Digerebek Suami Serang Balik, Ungkit 2 Laporan KDRT di Polda Sumsel
Menurut Fickar, tak ditahannya Putri Candrawati memperlihatkan diskriminasi oleh Polri.
“Dengan tidak ditahannya PC, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” kata Fickar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, menilai bahwa penangguhan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka Putri Candrawati adalah bentuk perlakukan yang tidak adil atau diskriminasi.
Putri Candrawati seharusnya ditahan dahulu, setelahnya baru dapat mengajukan penanangguhan.
Sumber: pojok satu