Pemkab Muba Tunjuk Kejari Jadi JPN Tuntut Perbaikan Jembatan P6 Lalan, Jalur Hukum Siap Ditempuh

Pemkab Muba Tunjuk Kejari Jadi JPN Tuntut Perbaikan Jembatan P6 Lalan, Jalur Hukum Siap Ditempuh

Rapat langkah hukum yang akan ditempuh Pemkab Muba jika sampai 21 November donasi untuk perbaikan Jembatan P6 Lalan di Kantor Pemkab Muba Palembang, Jumat 7 November 2025. Foto: Diskominfo Muba--

PALEMBANG, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) habis kesabaran dalam meminta pertanggungjawaban perbaikan Jembatan P6 Lalan yang ditabrak tongkang batu bara pada tahun lalu. 

Pemkab Muba akhirnya menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu. 

Hal ini juga merujuk pada Surat Kuasa Khusus 28 Agustus 2025 lalu dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan.

Ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat 7 November 2025 di Kantor Perwakilan Muba di Palembang. 

BACA JUGA:Perbaikan Jembatan P6 Lalan Mangkrak, Bupati-Forkopimda Muba Agendakan Pemanggilan Pemilik Perusahaan

Pada kesempatan Rapat tersebut juga turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Kabupaten Muba Dian Marvita SH, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH diwakili Kabid Statistik Dinas Kominfo Dela Novitasari ST MSi, dan Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi SH.

Kemudian, dari pihak perusahaan diikuti Perwakilan PT APAU Irwan, 

Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT  AMT, Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan SH MH menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L). 

BACA JUGA:Donasi Pembangunan Kembali Jembatan P6 Lalan tak Terkumpul, Gubernur Sumsel Ancam Tutup Transportasi Sungai

"Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan," tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati. 

"Sesuai kesepakatan bersama oleh pihak penabrak jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan," tegasnya.

Diketahui, adapun Keputusan Bersama para pihak penabrak yang dihasilkan antara lain Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan, Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Sumber: