Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI Ari Mulawarman didampingi Plh Kasi Analisis Keuangan Desa M Adi Saputra menyampaikan, terkait adanya laporan mengenai dana desa di kejaksaan negeri OKI, kami belum bisa menanggapinya terlalu jauh.
“Kalau anggaran dana desa tahun 2017 hingga 2020 kami belum bisa mengomentarinya, pasalnya saat itu kami belum menjabat di DPMD,” ujarnya.
Dikatakan Ari, pastinya pembangunan desa tentunya ada pengawasan, juga sudah ada verifikasi serta pemeriksaan dari inspektorat atas jalannya kegiatan, termasuk DPMD lakukan monitoring.
Apa yang dilaporkan LSM beberapa hari yang lalu pihaknya sudah mengetahui, tetapi itu anggaran Desa tahun 2017 hingga 2020. (*)