JAKARTA, OGANILIR.CO - Sidang atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Minggu depan.
Itu artinya, aktris Nikita Mirzani segera akan jadi terdakwa menyusul berkas surat dakwaannya telah dinyatakan lengkap.
"Sidangnya Senin, 14 November 2022," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama melalui pesan singkat, Selasa, 8 November 2022.
Berkas Nikita Mirzani sudah masuk di pengadilan negeri (PN) Serang pada Senin, 7 November 2022. Pihak PN Serang pun segera menunjuk hakim untuk menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Kekinian, berkas perkara aktris tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang pun telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.
Menyusul hal tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang.
Seperti diberitakan sebelumya, selebgram Fitri Salhuteru mengungkap kondisi sahabatnya, Nikita Mirzani yang dilarikan ke rumah sakit.
Dia mengatakan bahwa Nikita Mirzani mulai membaik setelah mengalami masalah pada bagian punggung.
"Saraf di punggung, itu penyakit yang datang dan pergi di Nikita Mirzani," kata Fitri Salhuteru melalui akun miliknya di Instagram Story, Sabtu, 5 November 2022.
Pengusaha kondang itu lantas mempertanyakan alasan Nikita Mirzani tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila dalam kondisi sakit.