Berkas dari Jaksa Sudah Diterima PN Serang, Artis Nikita Mirzani Bakal Jalani Sidang Perdana Minggu Depan

Rabu 09-11-2022,05:12 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, OGANILIR.CO - Sidang atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Minggu depan.

Itu artinya, aktris Nikita Mirzani segera akan jadi terdakwa menyusul berkas surat dakwaannya telah dinyatakan lengkap.

"Sidangnya Senin, 14 November 2022," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama melalui pesan singkat, Selasa, 8 November 2022.

Berkas Nikita Mirzani sudah masuk di pengadilan negeri (PN) Serang pada Senin, 7 November 2022. Pihak PN Serang pun segera menunjuk hakim untuk menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Bantah Menggunakan Sabu, Fuat Nopriadi Pratama: Tidak Pernah Sabu, Selama Ini Ineks

Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. 

Kekinian, berkas perkara aktris tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang pun telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.

Menyusul hal tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang.

BACA JUGA:6 Siswa SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Berkelahi Sampai ke Jalan, Bahkan Sampai Sekda Ikut Turun Tangan Melerai

Seperti diberitakan sebelumya, selebgram Fitri Salhuteru mengungkap kondisi sahabatnya, Nikita Mirzani yang dilarikan ke rumah sakit.

Dia mengatakan bahwa Nikita Mirzani mulai membaik setelah mengalami masalah pada bagian punggung.

"Saraf di punggung, itu penyakit yang datang dan pergi di Nikita Mirzani," kata Fitri Salhuteru melalui akun miliknya di Instagram Story, Sabtu, 5 November 2022.

Pengusaha kondang itu lantas mempertanyakan alasan Nikita Mirzani tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila dalam kondisi sakit.

BACA JUGA:Tahanan Tiga Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Terpaksa Dipindah, Khawatir Ada Pergerakan Massa

Kategori :