Berkas dari Jaksa Sudah Diterima PN Serang, Artis Nikita Mirzani Bakal Jalani Sidang Perdana Minggu Depan

Rabu 09-11-2022,05:12 WIB
Editor : Julheri

Fitri Salhuteru mengaku tidak tahu alasan polisi menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani belum lama ini.

"Saya juga tidak tahu," jelasnya.

Fitri Salhuteru memastikan bahwa Nikita Mirzani bukan pura-pura sakit.

Dia bahkan mempersilakan netizen datang ke rumah sakit apabila ingin membuktikan kabar tersebut.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Dipindahkan di Tahanan Mapolres Ogan Ilir

"Nanti saya pertemukan dengan dokternya," imbuh Fitri Salhuteru. 

Sebelumnya, pihak Dito Mahendra menyambut baik kabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Lewat kuasa hukumnya, Dito Mahendra menilai keputusan Kejari Serang menolak permohonan Nikita Mirzani merupakan yang terbaik.

“Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang. Dan hari ini kita dapat konfirmasi bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak,” jelas pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 29 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Dipindahkan di Tahanan Mapolres Ogan Ilir

Meski belum mendengarkan informasi secara detail alasan Kejari Serang menolak permohonan Nikita Mirzani, dia menegaskan keputusan itu bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan sudah tepat.

“Saya tegaskan tindakan jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan keputusan yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

“Hal ini tidak lain demi kepentingan penuntutan jaksa penuntut umum yang memiliki wewenang penindakan penahanan tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA:Laga Perpisahan Bek Kawakan Gerard Pique Berlangsung Manis, Barcelona Rebut Puncak Klasemen Tekuk Almeria 2-0

Dia menjelaskan penolakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa unsur pidana terpenuhi dalam pasal disangkakan. “Baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE, maupun pasal 36 junto pasal 51 ayat 2 UU ITE, junto pasal 311 KUHAP sudah terpenuhi didukung bukti yang cukup,” ujarnya. (jpnn/fajar)

Kategori :