Ditambahkan Hajida Maysia, SE Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah bahwa kegiatan monitoring tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sesuai transaksi usahanya.
“Untuk saat ini bagi wajib pajak yang belum maksimal dalam menggunakan tapping box, baru diberikan teguran. Tapi tahun 2023 mendatang, nantinya akan diberikan sanksi tegas jika wajib pajak tidak menggunakan tapping box yang sudah diberikan. Bisa juga sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya. (ebi)