Duit Rp12 Juta Diserahkan, Warga Tanjung Karang tak Bisa Gandakan Uang
KAYUAGUNG, oganilir.co - Belum sempat mendapatkan keris pusaka dari hasil kejahatannya yang berhasil mengelabui korban N (56), warga Dusun II, Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tersangka Sukarmin (75), warga Desa Kali Balok, Kecamatan Sukaramai, Kota Tanjung Karang, Lampung dibekuk anggota Polsek Lempuing.
Tersangka Sukarmin mengaku, ia terpaksa melakukan aksinya karena masalah ekonomi. Sebagai petani ia berdalih ingin membeli keris sakti dari Pulau Jawa dan akan dijualnya kembali seharga Rp400 juta.
"Uang dari penipuan ini saya kirim kepada rekan saya di Jawa untuk dibelikan keris," kata tersangka Sukarmin saat rilis di Polres OKI Jumat 14 Juni 2024.
Idenya untuk melakukan penipuan dengan alasan bisa menggandakan uang setelah korban yang mengenalnya mengeluh sakit tangan. Lalu ia pun langsung mengobatinya dan menginap di rumah korban selama beberapa hari.
BACA JUGA:Suami BCL Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang, ini Kronologisnya
Korban juga curhat kepada tersangka karena banyak utang. Nah, kesempatan ini tidak disia-siakan. Tersangka Sukarmin mengatakan kepada korban kalau ia bisa menggandakan uang.
"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan ini," sesalnya.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kanit Reskrim Polsek Lempuing, Ipda Hariyanto mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Tersangka meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih, 1 butir telur,1 kg garam dan kembang tujuh rupa.
Menurut tersangka, kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.
Korban langsung memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pertama pada tanggal 29 mei 2024 sebesar Rp7,4 juta. Lalu 2 Juni 2024 sebesar Rp2,4 juta kemudian yang ketiga pada 5 juni 2024 sebesar Rp2,4 juta. Jadi totalnya Rp12,2 juta.
Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari, uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yang dijanjikan tersangka.
Rupanya tersangka tidak bisa sama sekali menggandakan uang itu hanya akal-akalan nya saja, untuk mendapatkan uang dengan mudah dengan mengelabui korbannya.