Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku

Minggu 11-12-2022,18:00 WIB
Editor : Julheri

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Sepanjang 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau berhasil menyelesaikan dua kasus korupsi. Dari dua kasus ini sebanyak 11 orang masuk bui.

"Dari kasus korupsi ini, penyelamatan kerugian negara yang berhasil kembali sebesar Rp 335 juta.  Jumlah itu lebih tinggi dibanding tahun 2021 lalu," kata Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus Hamdan, didampingi Kasi Intel Husni Mubarak, Minggu, 11 Desember 2022.

Hamdan menjelaskan, dua kasus pidana korupsi yang sudah selesai sidang tahun 2022, pertama kasus korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) tahun 2019. 

BACA JUGA:Olivier Giroud Cetak Gol Kemenangan Prancis, Penalti Harry Kane ‘Terbang ke Langit’, Les Bleus Tantang Maroko

Seperti diketahui dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp 428.015.325.

Dari kasus di Disdik Musi Rawas ini ada tiga orang terpidana. Yakni Irwan Efendi (Kadisdik Musi Rawas) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta (2 bulan kurungan), uang pengganti Rp 46 juta.

Kedua M Rivai divonis 2 tahun denda Rp 50 juta (2 bulan kurungan), uang pengganti sebesar Rp 127, 5 juta.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Masuk di Babak Kedua Maroko Tetap Unggul 1-0 Atas Portugal, Singa Atlas Melaju ke Semi Final

Dan ketiga Rosuhati divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta (2 bulan kurungan), kemudian uang pengganti Rp 254.045. 325. 

Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan disita aset, jika tidak mampu diganti menjalani hukuman penjara 1 tahun kurungan. 

"Kasus Disdik telah inkracht. Tiga orang sudah terpidana," ujarnya.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Masuk di Babak Kedua Maroko Tetap Unggul 1-0 Atas Portugal, Singa Atlas Melaju ke Semi Final

Selain kasus di Disdik Musi Rawas, Kejari Lubuklinggau juga telah memproses kasus kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019-2020. 

Dalam kasus dana hibah Bawaslu Muratara ini, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel terjadi praktek yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar. 

Delapan terdakwa dalam kasus ini telah vonis di  Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu.

Kategori :