"Kami JPU menuntut terdakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan putusan hakim di Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Dikatakannya, selain dua kasus korupsi yang sudah selesai tahap sidang, ada tiga kasus korupsi yang ditangangi seksi pidana khusus.
Tiga kasus dalam tahap penyidikan tersebut adalah, pertama dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
"Pengadaan masker saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumsel. Sebelumnya tim BPKP Sumsel telah turun untuk memeriksa kerugian negara," katanya.
Kemudian masih dalam tahap penyelidikan juga, yakni dugaan korupsi humas Muratara dan dugaan korupsi belanja rutin di RSUD Rupit, Muratara. (lid)