Mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas Resmi Ditahan, Usai Rugikan RP6.2 M
Foto: Zulkarnain/SEG--
Mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas Resmi Ditahan, Usai Rugikan RP6.2 M
LUBUKLINGGAU, oganilir.co – Kejari Lubuklinggau berhasil menangkap oknum mantan pejabat daerah dan 2 orang lainnya terkait tindak pidana korupsi.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kajari Lubuklinggau, Dr Riyadi Bayu Kristianto ia membenarkan kejari telah menangkap tiga orang pelaku korupsi.
"Kami telah menangkap 3 orang pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Ketiga pelaku tersebut ialah Wakil Ketua DPRD Mura, H Ismun Yahya, Dirut PT Mura Sempurna Andriyanto dan Daryadi, kepala Cabang PT Taplos resmi ditahan.
BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, ini Kata Kepala Basarnas
Mereka terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna.
Kajari Lubuklinggau, Dr Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus Hamdan, dan Kasi Intel Wenharnol resmi menetapkan tiga tersangka korupsi.
Sumber: