Jaksa mengatakan Zarof memang menyimpan harta yang diduga berasal dari gratifikasi itu di rumahnya. Jaksa mengatakan uang dan emas itu tak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima.
"Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam undang-undang," ucap jaksa.
BACA JUGA:Dewan Pers Dipolisikan Teuku Yudhistira, Dituduh Terima Gratifikasi Tim Ferdy Sambo, Ini Bantahannya
Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menguraikan uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof itu, antara lain:
- Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total SGD 71.077.000
- Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 54.725 lembar dengan jumlah Rp5.472.500.000 dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 ribu lembar dengan jumlah Rp200.000.000 sehingga total sebesar Rp5.672.500.000
- Logam Mulia jenis Emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan Logam Mulia jenis Emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total Logam Mulia seberat 46,9 kg, dan juga banyak lagi.
Peran di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa juga menguraikan peran Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof dijanjikan menerima Rp 1 miliar oleh pihak Ronald Tannur jika Ronald tetap bebas pada tingkat kasasi.
Jaksa mengatakan Zarof awalnya dihubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu vonis Ronald di tingkat kasasi. Diketahui, jaksa mengajukan kasasi untuk melawan vonis bebas Ronald Tannur.
"Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata jaksa.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.
BACA JUGA:Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung