Setelah diusut, vonis bebas itu diduga didapat karena suap kepada tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini sedang diadili karena menerima suap.
Jaksa menyebut kubu Ronald Tannur kemudian melakukan persiapan agar vonis bebas juga bisa didapat pada tingkat kasasi. Lisa pun disebut menjanjikan Rp 6 miliar jika Zarof bisa membantu mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Jaksa mengatakan Zarof dijanjikan Rp1 miliar. Sisanya disebut akan diberikan kepada majelis hakim agung yang mengadili kasus Ronald Tannur.
"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000 dengan pembagian Rp5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," kata jaksa.
BACA JUGA:KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Jaksa mengatakan Zarof bergerilya untuk mengamankan putusan kasasi Ronald Tannur. Dia bertemu dengan ketua majelis hakim kasasi kasus Ronald Tannur, Soesilo.
Hakim Agung Soesilo disebut mengaku akan melihat dulu perkara Ronald Tannur. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Zarof juga melakukan swafoto dengan hakim Soesilo dan mengirimkan foto tersebut ke Lisa Rachmat sebagai tanda upaya pengkondisian vonis kasasi Ronald Tannur telah dimulai.
Lisa Rachmat lalu menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada Zarof pada 2 Oktober 2024 untuk biaya pengurusan tingkat kasasi. Jaksa menyebut Zarof secara aktif memberikan informasi mengenai proses kasasi Ronald Tannur kepada Lisa pada 8 Oktober 2024.
"Bahwa terdakwa juga secara aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat, di antaranya melalui pesan Whatsapp tanggal 8 Oktober 2024 kepada Lisa Rachmat dengan kalimat 'tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih'," ujar jaksa.
"Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan Zarof Ricar menerima total Rp5 miliar dalam pecahan mata uang dolar Singapura untuk membantu mengurus vonis kasasi Ronald Tannur. Majelis hakim tingkat kasasi lalu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur pada sidang yang digelar 22 Oktober 2024. Jaksa menyebut hakim Soesilo yang pernah ditemui Zarof mengambil pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat oleh hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar jaksa.
BACA JUGA:Usai Bertemu Jaksa Agung, Ketua KPK Temui Kapolri
Zarof Ricar didakwa dengan pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim