Terbaru, Mahasiswa Unsri Layangkan Surat Penolakan, Klaim Sudah Disepakati Banyak Organisasi Mahasiswa Unsri

Minggu 26-02-2023,17:32 WIB
Editor : Julheri

PALEMBANG, OGANILIR.CO – Penolakan terhadap sistem Pemilihan Ketua BEM yang ditetapkan pihak kampus terus dilakukan Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri).

Terbaru, massa melayangkan surat penolakan ketika menemui Wakil Rektor (WR) III Unsri, Iwan Setia Budi SKM MKes, Sabtu Sore 25 Februari 2023 di Graha Unsri Palembang.

Presiden Mahasiswa BEM KM Unsri, Hansen Febriansyah mengatakan, mereka melakukan itu secara damai sebagai bentuk protes untuk menolak Pemilihan Ketua BEM yang dibuat dan diselenggarakan oleh  kampus.

Apalagi, saat mereka melakukan aksi bertepat dengan paparan  program kerja calon Ketua dan Wakil Ketua BEM versi Rektorat.

BACA JUGA:Jaga Marwah Demokrasi Unsri, Ratusan Mahasiswa Tolak Sistem Pemilihan BEM yang Ditetapkan Wakil Rektor 3

BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Banyak yang Lulus Cumlaude, Rata-rata Selesai 7 Semester, Kalau Sampai 9 Semester Sudah Malu

“Hanya ada Paslon tunggal dan mahasiswa yang hadir dalam pemaparan program kerja sangat minim, hanya dibatasi 10 orang setiap fakultas,” kata Hansen dalam keterangannya, Minggu 26 Februari 2023.

“Kami massa mahasiswa Unsri menunggu di depan gedung graha karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan Unsri,” lanjut Hansen.

Kemudian, pada sore harinya mereka mengaku sudah menemui WR III Unsri. Kemudian, memberikan surat penolakan Pemilihan Ketua BEM dan meminta penjelasan WR III yang telah membuat aturan Pemilihan Ketua BEM.

Dia mengaku, sebagai perwakilan Mahasiswa Unsri. Surat tersebut berisikan sebagai berikut :

BACA JUGA:Jaga Marwah Demokrasi Unsri, Ratusan Mahasiswa Tolak Sistem Pemilihan BEM yang Ditetapkan Wakil Rektor 3 

BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Banyak yang Lulus Cumlaude, Rata-rata Selesai 7 Semester, Kalau Sampai 9 Semester Sudah Malu 

1. Menolak aturan dan penyelenggaran Pemilihan Raya WR III Unsri.

2. Mengembalikan penyelenggaran Pemilihan Raya. Baik berupa Pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa / Wakil Gubernur Mahasiswa / Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, DPM Universitas, maupun DPM Fakultas) kepada mahasiswa berdasarkan Konstitusi KM Universitas Sriwijaya yang berlaku.

3. Mendesak Panitia Pemilihan Raya dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya untuk mengundurkan diri demi menjaga demokrasi di KM Universitas Sriwijaya.

Kategori :