KAYUAGUNG, oganilir.co - Sejak Mei 2024 lalu bergulir akhirnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 sebesar lebih kurang Rp1.103.251.916 serta penyitaan dokumen secara sah.
Keempat tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah ini langsung digiring masuk dalam mobil tahanan sembari menutup wajah dengan masker dan sambil menunduk.
Kasi Intel Kejari OKI Agung Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Parid Purnomo mengungkapkan, pihaknya menahan tersangka Harun selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kab OKI Tahun 2022.
BACA JUGA:Geruduk Kejari OKI, IMOKI Minta Usut Dugaan Korupsi Dana BOK
Kemudian Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022, Apriliansyah selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
Sementara untuk Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora Kabupaten OKI Tahun 2022.
"Hanya untuk Tersangka Imam Tohari kemarin belum ditahan karena tersangka tidak memenuhi panggilan untuk hadir. Jadi kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka IT pada hari Jumat nanti (28/2)," kata Agung Setiawan.
Masih kata dia, berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora OKI pada 2022 sebesar Rp14.579.232.321. Kemudian dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000.
BACA JUGA:3 Kasus Ditangani Kejari OKI Berakhir Restoratif Justice, Apa Saja?
Kemudian dalam pengelolaan anggaran belanja langsung sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000 ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan.
"Modusnya, adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban fiktif dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan, anggaran itu kan bentuknya gelondongan. Jadi dari audit laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025 banyak anggaran tidak sesuai dengan peruntukan dan pertanggungjawaban," bebernya.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa 52 saksi dan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan. Bahwa terhadap masing-masing Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Lahan SMKN 3 Kayuagung Digugat, JPN Kejari OKI Pasang Plang
Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.