OGANILIR.CO-Peristiwa pembacokan di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, 7 Februari 2025 lalu akhirnya berhasil diungkap dan ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Pelaku tindak pidana dengan menggunakan parang bernama Tarjuna alias Jang Juna (56 tahun), ditangkap di kediamannya pada Selasa 4 Maret 2025 ditengah malam atau sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kejadian pada Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Mobil Listrik Chery iCar V23: Tampilan Semakin Gahar dan Harganya Dibanderol Rp220 Juta
Saat itu, pelaku dan korban, Nazori alias Anang Semangka (40), sedang berada di sebuah kebun duku milik pelaku.
Terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang.
BACA JUGA:Banjir di Jatirasa Bekasi Sampai 3 Meter, Warga Harus Naik Genteng
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ke Polsek Tanjung Raja. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim Bripka Yulihardi, S.H., serta anggota Reskrim lainnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti. Rencananya, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:iQOO Neo 9S Pro Plus: Dibekali Performa Gahar dengan Layar LTPO AMOLED Berkualitas Tinggi
Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam keselamatan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dan tidak main hakim sendiri,” pungkasnya.(Sid)